HUBUNGAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KONSTITUSI

Ringkasan Makalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI Sebagai Tugas Pendidikan Kewarga Negaraan


DISUSUN OLEH:
ASEP GENANDJAR PRAMONO
KELAS I-C

PRODI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
TAHUN 2011
Pendahuluan
Terdapat 3 arti utama dalam idiologi. Pertama ideologi palsu,teori-teori ideologi tidak berorientasi pada keajaenaran melainkan pada kepentiogan pribadi yang biasanya digunakan filosof dan ilmuan sosial. Kedua dalam arti netral, sistem berfikir nilah kelompok budaya ditemukan dalam negara yang menganggap pentingnya adanya idiologi terhadap baik buruknya negara secara logis-matematis empiris. Arti ketiga, ideologi sebagai keyakinan yang tidak ilmiah, biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang positivistik.
Ideologi dalam arti netral yang sesuai dengan pembahasan Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia.
Tipe-tipe ideology
Pertama,ideologi tertutup merupakan ajaran atau pandangan dunia yang besumber dari pemikiran elit menentukan tujuan dan norma politik sosial yang harus diterima sebagai suatu sudah jadi dan harus dipatuhi. contohnya Marxisme Leninisme ideologi dikembangkan kaql marx dilanjutkan ilhanov lenin. Meliputi ajaran material hakikat realita alam, makna sejarah materialisme hitoris, norma-norma rigit dan legitimasi monopoli. Kedua, ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar sedangkan penerjemahan dalam tujuan dan norma sosial politik disesuaikan nilai-nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita ditentukan secara demokratis dengan sendirinya bersifat inklusif tidak totalitar,ada dalam sistem demokratis
Perkembangan Ideologi Dunia
Perkembangan pemikiran Karl Marx yang dijadikan sebagai ideologi beberapa negara pada abad ke-18. Awal dan inti dari ajaran Marx adalah kritik dan gugatan terhadap sistem dan struktur sosial yang eksploitatif berdasarkan ideologi kapitalis, dikembangkan oleh Engels dan Lenin disebut sebagai ideologi sosialisme-komunisme. Sosialisme pada sistem ekonomi dengan mengutamakan kolektivisme dengan titik ekstrem menghapuskan hak milik pribadi, sedangkan komunisme menunjuk pada sistem politik mengutamakan hak-hak komunal, bukan hak-hak sipil dan politik individu. Ideologi tersebut berhadapan dengan ideologi liberalisme-kapitalis yang menekankan pada individualisme.
Kedua ideologi besar tersebut menjadi ideologi utama negara-negara dunia pasca perang dunia kedua hingga berakhirnya era perang dingin. Komunisme Uni Soviet berbeda dengan komunisme di Yugoslavia, Cina, Korea Utara, dan beberapa negara Amerika Latin. Demikian pula dengan kapitalisme yang memiliki perbedaan antara yang berkembang di Eropa Barat, Amerika Serikat, dan Asia. Kapitalisme dalam perkembangannya banyak menyerap unsur-unsur dari sosialisme. Setelah mengalami krisis besar pada tahun 1920-an (the great depression) Amerika Serikat banyak mengadopsi kebijakan-kebijakan intervensi negara di bidang ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kemudian berkembang menjadi konsep negara tersendiri,
ada yang menyebutnya sebagai ideologi, yaitu negara kesejahteraan (welfare state) yang berbeda dengan ideologi kapitalisme klasik. Beberapa negara komunis yang semula tertutup kemudian membuka diri, terutama dalam bentuk pengakuan terhadap hak-hak sipil dan politik. Proses demokratisasi terjadi secara bertahap hingga keruntuhan negara-negara komunis yang ditandai dengan tercerai-berainya Uni Soviet dan Yugoslavia pada dekade 1990-an. Ada yang menafsirkan bahwa keruntuhan tersebut tanda kekalahan komunisme berhadapan dengan kapitalisme. Namun sebenarnya juga bukan kemenangan kapitalisme karena dua alasan, yaitu (a) ide-ide komunisme, dan juga kapitalisme tidak pernah mati; dan (b) ideologi kapitalisme sekarang telah menyerap unsur-unsur sosialisme dan komunisme. Ide-ide komunisme tetap hidup, dan memang perlu dipelajari sebagai sarana mengkritisi sistem sosial dan kebijakan yang berkembang agar berada di titik ekstrim yang menimbulkan krisis sosial. Demikian gerakan-gerakan demokratisasi dan perjuangan atas hak-hak individu akan muncul pada sistem yang terlalu menonjolkan komunalisme.

Ideologi dan Konstitusi: Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Menurut Brian Thompson, dalam pertanyaan: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization”. Negara sebagai organisasi memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Hanya Inggris dan Israel sampai sekarang dikenal tidak memiliki UUD, tetapi tum¬buh menjadi konstitusi dalam pengalaman praktek ketatanegaraan,didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara berkedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat, jika berkedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku
Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah UUD dapat berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. Terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order” . Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa untuk membatasi dan mengendalikan dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan. Seperti dikemukakan oleh C.J. Friedrich sebagaimana dikutip di atas, “constitutionalismis an insti-tutionalized system of effective, regularized restraints upon governmental action”. Basis pokoknya adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Kata kunci¬nya. Jika kesepa¬katan umum itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan mengakibatkan perang saudara atau revolusi.
Ada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu : 1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government). menentukan tegaknya konstitusi dan konstitusionalisme di suatu negara. Oleh karena itu, di suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa ju¬ga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms. Di Indonesia, dasar-dasar filosofis yang dimaksudkan itulah yang biasa disebut sebagai Pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsip dasar untuk mencapai atau mewujudkan empat tujuan pada pembuka UUD 1945 alenia ke-4. Kesepakatan atau konsensus kedua ini juga sangat prinsipil, penyenglenharaan negara haruslah atas rule of the game ditentukan bersama atau rule of law oleh A.V.Direy(sarjana inggris) di AS disebut the rule of law an not man hukumlah pemimpin suatu negara bukan orang
berbeda dengan The Rule by Law. Dalam istilah terakhir ini, kedudukan hukum (law) hanya sekedar alat, sedangkan kepemimpinan berada di tangan orang, The Rule of Man by Law hukum dipandang suatu puncaknya terdapat pengertian hukum dasar yang tidak lain adalah konstitusi tertulis ataupun tidak tertulis. constitutional state yang merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi modern. Tanpa ada konsensus semacam itu, konstitusi tidak akan berguna, karena ia akan sekedar berfungsi sebagai kertas dokumen yang mati, hanya bernilai semantik dan tidak berfungsi. 3.Kesepakatan ketiga adalah berkenaan dengan (a) ba¬ngunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya; (b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain; serta (c) hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara. Dengan adanya kesepa¬kat¬an itu, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama. Kesepakatankesepakatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang dapat lebih mudah diubah. Tidak mudahnya mekanisme perubahan undang-undang dasar tidak boleh menyebabkan undang-undang dasar itu menjadi terlalu kaku karena tidak dapat diubah. Konstitusi juga tidak boleh disakralkan dari kemungkinan perubahan seperti yang terjadi di masa Orde Baru. Keberadaan Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofischegrondrlag dan common platforms atau kalimatun sawa. pancasila sebagai ideologi terbuka telah dikembangkan pada masa orde baru tetaph pelaksanaan ternyata sebagai ideologi tertutup. Pancasila melindungi hak individu maupun kelompok

Pancasila pasca amandemen UUD 1945
Perubahan UUD era reformasi oleh MPR tahun dengan kesepakatan: 1)tidak mengubah UUD, 2)mempertagankan bentuk NKRI, 3)mepertahankan presidensil, 4)memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam penjelasan UUD1945 ke pasal UUD1945, 5)menempuh adendum dalam melakukan amandemen UUD1945. Maka dibentuklah Komisi Konstitusi pengkajian secara perubahan UUD 1945 berdasarkan Tap MPR No. I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi. Perubahan Tahun 1999 yang arahnya membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif. Perubahan Kedua Tahun 2000 meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang HAM. Perubahan Ketiga ditetapkan pada Tahun 2001 meliputi ketentuan tentang Asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, dan ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Perubahan keempat Tahun 2002. Materi perubahan pada Perubahan Keempat adalah ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan. Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999, Pembukaan UUD 1945 tidak akan diubah. Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita bersama sebagai puncak abstraksi yang mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah pluralisme atau kemajemukan. Pembukaan UUD 1945 juga memuat tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatside (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. William G. Andrews disebut sebagai Kesepakatan (consensus) pertama. Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitu-sionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis bangunan Negara Republik Indonesia. Yang berubah adalah sistem dan institusi untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Masalah pada masa lalu yang mengakibatkan Pancasila cenderung digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan dan lebih menjadi ideologi tertutup adalah karena adanya pendapat bahwa Pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Menurut Teori Hans kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Dikembangkan muridnya yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah: 1) Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau UUD (staatsverfassung) dari suatu negara sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara. 2) Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan. 3) Formell gesetz: Undang-Undang. 4) Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota. Konstitusi pertama adalah norma hukum yang mengikat adalah sesuatu yang dipreposisikan, dan formulasi preposisi tersebut adalah norma dasar dari tata aturan hukum ini. Kalimat terakhir jelas menunjukkan adanya dua hal, yaitu norma dasar adalah presuposisi atas validitas konstitusi pertama. Kelsen membahas validitas norma-norma hukum dengan menggambarkannya sebagai suatu rantai validitas yang berujung pada konstitusi negara. Jika bertanya mengapa konstitusi itu valid, mungkin dapat menunjuk pada konstitusi lama. Akhirnya mencapai beberapa konstitusi hingga konstitusi pertama yang ditetapkan oleh individu atau semacam majelis. Validitas konstitusi pertama adalah presuposisi terakhir, postulat yang final, di mana validitas semua norma dalam tata aturan hokum.
Pancasila lahir dan dirumuskan dalam persidangan (BPUPKI), khususnya dalam pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Dari berbagai pendapat yang dikemukakan dalam persidangan tersebut, kemudian ditunjuk tim perumus yang terdiri dari 8 orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. M. Yamin, M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, R. Otto Iskandardinata, Mr. A. Maramis, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan K.H. Wachid Hasjim. Tim ini menghasilkan rumusan yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta dan diterima oleh BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan. Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia.
fathers juga menyadari akan perkembangan masyarakat sehingga tidak tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gelstaltung). Penjelasan ini sebenarnya memberi ruang perubahan terhadap perwujudan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan penjelasan tersebut, terlihat bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan kesatuan dengan pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 (termasuk di dalamnya Pancasila) dan pasal-pasalnya adalah konstitusi tertulis bangsa Indonesia.
Proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi menurut hukum yang berlaku pada saat itu bukan dilakukan oleh organ hukum dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Adanya Negara Indonesia setelah diproklamasikan adalah postulat berpikir yuridis (juristic thinking) sebagai dasar keberlakuan UUD 1945 menjadi konstitusi Negara Indonesia.
Peran Mahkamah Konstitusi
Hans Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan aturan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini produk hukum tersebut tidak konstitusional. Organ khusus yang mengontrol tersebut dapat menghapuskan secara keseluruhan undang-undang yang tidak konstitusional sehingga tidak dapat diaplikasikan oleh organ lain. George Jellinek pada akhir abad ke-19 mengembangkan judicial review di Austria, seperti yang telah diterapkan oleh John Marshal di Amerika. Terdapat pula suatu lembaga yang diberi nama Verfassungsgerichtshoft atau Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) yang berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga model ini sering disebut sebagai “The Kelsenian Model ”pada tahun 1919 – 1920 dan diterima dalam Konstitusi Tahun 1920. Inilah Mahkamah Konstitusi pertama di dunia. Model ini menyangkut hubungan antara prinsip supremasi konstitusi (the principle of the supremacy of the Constitution) dan prinsip supremasi parlemen (the principle of the supremacy of the Parliament). Mahkamah konstitusi ini melakukan pengujian baik terhadap norma-norma yang bersifat abstrak (abstract review) dan juga memungkinkan pengujian terhadap norma kongkrit (concrete review). Hingga saat ini baru terdapat 78 negara yang membentuk mahkamah ini secara tersendiri. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang terhadap UUD 1945; (b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; (c) memutus pembubaran partai politik; dan (d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga (e) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Dalam sistem constitutional review itu tercakup dua tugas pokok, yaitu (a) menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan peran atau interplay antara cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif; dan (b) melindungi setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang merugikan hak-hak fundamental mereka yang dijamin dalam konstitusi. Dalam pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi, berbagai permasalahan baru yang mendasar senantiasa muncul dalam proses penataan kehidupan bernegara terkait dengan dasar negara Pancasila dan perkembangan dunia yang didominasi oleh ideologi kapitalisme. Permasalahan tersebut diantaranya adalah; (a) hubungan ekonomi dengan wilayah hukum dan politik; (b) kerangka institusional negara; (c) tujuan dan peran pemerintahan; (d) akibat dan batasan intervensi negara dalam masyarakat; dan (e) masalah kedaulatan negara berhadapan dengan perkembangan hukum internasional. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi secara otomatis juga berarti sebagai penjaga Pancasila sebagai materi konstitusi dan mempertahankannya sebagai ideologi terbuka dengan senantiasa mempertimbangkan perkembangan nilai-nilai dalam masyarakat dan masyarakat internasional sehingga tidak menjadi ideologi tertutup yang dapat disalahgunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan belaka.


Penutup
Cita-cita ideal bernegara berlaku bagi segenap bangsa Indonesia tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan. Salah satu sila dari Pancasila adalah “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” menunjukkan bangsa Indonesia adalah prinsip kemanusiaan yang adil, yang dengan sendirinya menentang diskriminasi ras, agama, keyakinan politik, maupun gender. UUD 1945 pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Bahkan dalam Pasal 28I UUD 1945 disebutkan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.Berhadapan dengan realitas masih adanya diskriminasi atas perempuan baik secara kultural maupun struktural. Karena itulah secara konstitusional dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Salah satu wujud affirmative action ini adalah Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adanya persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah tentang kuota minimal 30 persen kaum perempuan.
REFRENSI
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=hubungan%20idiologi%20pancasila%20dan%20konstitusi&source=web&cd=1&ved=0CCIQFjAA&url=http%3A%2F%2Fjimly.com%2Fmakalah%2Fnamafile%2F3%2Fideologi__pancasila__dan_konstitusi.doc&ei=TTHgTq7nOcWJrAeD_a2oCw&usg=AFQjCNG9OECvM_RF3jV2Bz1JKFLZSTPmUg&cad=rja (senin,5 Desember 20011. 10:00 wib)
















NAMA: ASEP GENANDJAR PRAMONO
KELAS: I-C
PRODI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS

Pertanyaan tentang ringkasan makalah HUBUNGAN PANCASILA DAN KONSTITUSI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.


1. Apa yang dimaksud dengan positivistik?
2. Apa yang dimaksud sifat inklusif?
3. Apa yang dimaksud rantai validitas?



Old school Easter eggs.