XtGem Forum catalog
UUD 1945 telah
mengalami
perubahan-
perubahan
mendasar sejak
dari Perubahan
Pertama pada
tahun 1999
sampai ke
Perubahan
Keempat pada
tahun 2002.
Jika
naskah asli UUD
1945 berisi 71 kini
jumlah materi
muatan UUD 1945
seluruhnya
mencakup 199
butir ketentuan.
Dengan
demikian, dapat
dikatakan bahwa
meskipun
namanya tetap
merupakan UUD
1945, tetapi dari
sudut isinya UUD
1945 pasca
Perubahan
Keempat tahun 2002
Sehubungan
dengan itu penting
disadai bahwa
sistem
ketatanegaraan
Indonesia Banyak
pokok-pokok
pikiran baru yang
diadopsikan ke
dalam kerangka
UUD 1945 itu.
Empat
diantaranya
adalah (a)
penegasan
dianutnya
citademokrasi dan
1 Disampaikan
dalam symposium
Nasional yang
dilakukan oleh
Badan Pembinaan
Hukum
Nasional,
Departemen
Kehakiman dan
HAM, 2003
2 Guru Besar
Hukum Tata
Negara, Fakultas
Hukum Unversitas
Indonesia, Ketua
Asosiasi
Hukum Tata
Negara dan
Hukum
Administrasi
Negara Indonesia
2
nomokrasi secara
sekaligus dan
saling melengkapi
secara
komplamenter; (b)
pemisahan
kekuasaan dan
prinsip “checks
and balances’ (c)
pemurnian sistem
pemerintah
presidential; dan
(d) pengeuatan
cita persatuan dan
keragaman
dalam wadah
Negara Kesatuan
Republik
Indonesia.

Kedaulatan rakyat diwujudkan dalam cabang kekuasaan MPR terdiri dari DPR dan DPD,
Preriden dan wakilnya,kekuasaan kehakiman terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mereka mengatur ketentuan hukum UUD,UU,serta menjalankan pengawasan pemerintahan. Hukum tidak boleh dibuat,dilaksanakan dengan tangan besi dan mengabaikan prinsip demokrasi diatur dalam UU. Dalam rumusan asli UUD 1945 tdak tercantum ketentuan negara hukum ini kecuali hanya dalam penjelasan UUD1945, dalam RIS 1949 dan UUD sementara 1950 tercantum eksplisit Indoneria adalah negara hukum kekurangan itulah dalam perubahan ke 3 UUD 1945 ide negara hukum dirumuskan dalam pasal 1 ayat 3, kedaulatan rakyat dalam pembuka dan pasal 1 ayat 2 cita-cita dalam pembuka UUD1945 alenha IV.
Cabang kekuasaan leghslatif tetap berada di tangan MPR terdiri dari 2 lembaga sederajat, disampingnya dibentuk pula Badan Pemeriksaan Keuangan. Eksekutif dhtangan Presiden dan wakilnya, dibentuk pula badan penasegat Dewan pertimbangan Agung. Kekuasaan kehakhman pada MA dan MK, kedudukan MPR sederajat dengan Presiden,MA dan MK.

Pasal-paral yang mencerminkan perubahan yaitu pasal 5 ayat 1,pasal 20 ayat 1-5 tentang fungsi legislatif pada DPR, preshden adalah kepala eksekutif dan tidak harus bertanggung jawab kepada MPR. MK berkewenangan dalam pengujian UU terhadajp UUD seperti dalam pasal 24 ayat 1